SEWAKTU.com - Pengadilan Negeri Bandung ,kembali menggelar sidang kasus asusila, dengan Terdakwa Herry Wirawan.
Sidang Herry Wirawan dengan agenda pembacaan pledoi di PN Bandung, digelar secara tertutup.
Dalam sidang tersebut, Herry Wirawan sempat menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada para korban. Herry juga meminta agar hukumannya dikurangi.
Baca Juga: Tahu Nggak Kenapa Banyak Pria Sekarang Suka Selingkuh? Ini Alasannya
Seperti dikutip sewaktu.com dari laman Pojoksatu.id, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, menjelaskan saat sidang pledoi kondisinya sehat.
"Intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal,"
"Kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil pada wartawan, Kamis 20 Januari 2022.
Baca Juga: Oppo Pamer Empat Produk Terbarunya di Inno Day Indonesia
Diketahui, Herry Wirawan sempat dituntut mati oleh jaksa karena perbuatannya.
Dodi menambahkan, bahwa Herry Wirawan terlihat tenang ketika menyampaikan nota pembelaan dan tak terlihat gugup.
"Kalau dari yang saya lihat tadi ya tidak gugup, tenang juga," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu, terdapat 13 santri yang menjadi korban.
Artikel Terkait
Mantra Khusus Herry Wirawan Sebelum Tiduri Belasan Santri, Dibisikkan Ini ke Kuping, Santriwati Langsung Manut
Kondisi Terkini Ustad Cabul Herry Wirawan, Tinggal Satu Sel dengan Narapidana Begal
Gila! Satu Santri yang Dihamili Herry Wirawan Ternyara Saudara Istrinya Sendiri
Fakta Baru Herry Wirawan, Gagahi Belasan Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam Setiap Hari
Komnas HAM Gak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri, Maunya Komnas HAM Hukuman Ini Aja