SEWAKTU.com -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Mohammad Choirul Anam membeberkan bahwa alasan pihaknya menolak hukuman kebiri kimia kepada pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Menurut Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM menjelaskan bahwa hukuman kebiri tidak sesuai dengan prinsip HAM di Indonesia.
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," beber Choirul Anam kepada Antara, Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga: Bukti Bukan Pemakai Narkoba, Young Lex Akui Lega Rumahnya Pernah Digerebek Polisi
Bukan hanya soal kebiri, Komnas HAM juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan untuk Herry Wirawan.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," bebernya.
Perihal penanganan kasus pemerkosaan tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku.
Baca Juga: Streaming Layangan Putus Episode 9 Full Movie 14 Januari 2022 di WeTV! Lydia, Aris dan Raya Pergi
Tetapi begitu, tidak dalam bentuk hukuman mati. Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.
"Kami berharap ada perubahan kebijakan," imbuh Choirul.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati karena perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.
Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia dan hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.
Jaksa menuntut agar semua aset dan kekayaan Herry Wirawan disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang sudah dilahirkan.***
Artikel Terkait
Bantah Tudingan Lambat Menangani Kasus Herry Wirawan, Ridwan Kamil Tegaskan Diproses Sejak Mei 2021
Mantra Khusus Herry Wirawan Sebelum Tiduri Belasan Santri, Dibisikkan Ini ke Kuping, Santriwati Langsung Manut
Kondisi Terkini Ustad Cabul Herry Wirawan, Tinggal Satu Sel dengan Narapidana Begal
Gila! Satu Santri yang Dihamili Herry Wirawan Ternyara Saudara Istrinya Sendiri
Fakta Baru Herry Wirawan, Gagahi Belasan Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam Setiap Hari