Komnas HAM Gak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri, Maunya Komnas HAM Hukuman Ini Aja

- Jumat, 14 Januari 2022 | 06:59 WIB
Foto Herry Wirawan, terdakwa hukuman mati kasus pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung. (Dok. Surya.co.id)
Foto Herry Wirawan, terdakwa hukuman mati kasus pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung. (Dok. Surya.co.id)

SEWAKTU.com -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Mohammad Choirul Anam membeberkan bahwa alasan pihaknya menolak hukuman kebiri kimia kepada pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. 

Menurut Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM menjelaskan bahwa hukuman kebiri tidak sesuai dengan prinsip HAM di Indonesia.

"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," beber Choirul Anam kepada Antara, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Bukti Bukan Pemakai Narkoba, Young Lex Akui Lega Rumahnya Pernah Digerebek Polisi

Bukan hanya soal kebiri, Komnas HAM juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan untuk Herry Wirawan.

"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," bebernya.

Perihal penanganan kasus pemerkosaan tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku.

Baca Juga: Streaming Layangan Putus Episode 9 Full Movie 14 Januari 2022 di WeTV! Lydia, Aris dan Raya Pergi

Tetapi begitu, tidak dalam bentuk hukuman mati. Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum. 

"Kami berharap ada perubahan kebijakan," imbuh Choirul.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati karena perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.

Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia dan hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa menuntut agar semua aset dan kekayaan Herry Wirawan disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang sudah dilahirkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X