Bantah Tudingan Lambat Menangani Kasus Herry Wirawan, Ridwan Kamil Tegaskan Diproses Sejak Mei 2021

- Minggu, 12 Desember 2021 | 19:17 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

SEWAKTU.com, GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil kecewa dengan netizen yang mengkritiknya lambat merespon kasus Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung.

Ini setelah pemilik akun @narkosun menuding tidak bergerak sejak Mei, begitu kasus ini diketahui.

Akun itu berkomentar begitu setelah membaca satu berita berjudul 'Berjudul Istri Ridawan Kami sudah Tahu Kasus Pemerkosaan Santriwati sejak Mei 2021'.

"Kalau istri RK sudah tahu sejak Mei 2021, pasti pak RK juga sudah tahu. Kan gak mungkin istrinya ga cerita ke suami. Tapi kenapa kok enggak lapor polisi?? Saya kok blm paham ya pola pikirnya," tulis akun yang mengaku sebagai komedian itu.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM 2022, Pemilik Surat Izin Mengemudi Wajib Simak Ini

Ridwan Kamil langsung merespon akun itu dan membeberkan kronologis kasus ini bisa sampai ke pengadilan.

"Kepada para pemilik akun @narkosun dkk, seolah bertanya sambil menuliskan link berita tapi link beritanya tidak dibaca. Padahal di dalam link beritanya sudah jelas gercep respons yang dilakukan lengkap dengan tindakan hukumnya," kritiknya, Minggu, 12 Desember 2021 di akun Instagram-nya.

"Diamin kan pula oleh follower yang juga malas membaca berita dan langsung menyimpulkan. Kenapa? Karena niatnya mungkin tidak untuk mencari jawaban, namun menebar bensin framing bagi netizen yang malas cek dan ricek dan mudah salah tafsir oleh judul berita," tuturnya.

Ridwan mengatakan sejak Mei 2021 kasus ini mencuat, saat itu juga pelaku dilaporkan dan ditangkap Polda.

Baca Juga: Murka dengan Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Deddy Corbuzier : Hukum Matilah, Ribet Amat

"Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati," tegasnya.

Saat itu juga pesantren yang dimiliki Herry Wirawan langsung ditutup.
"Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama," sambungnya.

Saat Bulan Mei itu juga, lanjut Ridwan, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA Kab Garut dan Kota Bandung, melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya sampai sekarang.

"Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," jelasnya.

Baca Juga: Yusuf Mansur : Kalau Ada Cerita Saya Menggondol Duit Sedekah, Saya Berhenti Jadi Ustaz

Ridwan mengatakan masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi dimana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan.

"Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya," bebernya.

Oleh karena itu, Ridwan mengajak semuanya mendorong segera diluluskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR. "Agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," tutupnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nina Rialita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X