news

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Segera Login Online lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Rabu, 16 Februari 2022 | 07:49 WIB
Ilustrasi klaim JHT

SEWAKTU.com -- JHT atau kepanjangan dari Jaminan Hari Tua saat ini sedang menjadi sorotan di media sosial. Hal tersebut dikarenakan, pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang JHT baru dapat dicairkan usia berusia 56 tahun.

Walau begitu, peserta JHT masih bisa mencairkan sebelum Mei 2022. Lalu, seperti apa syarat pencairan JHT 2022?

JHT adalah suatu program berjangka panjang bagi peserta yang masuk masa pensiun maupun kecelakaan, yang mana dana tersebut diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 pun cukup mudah.

Baca Juga: Soal Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) Usia 56 tahun, Ini Kata BPJamsostek

Program JHT ini bisa diikuti oleh para pekerja penerima upah, yang mana bukan pekerja mandiri, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran. Untuk selengkapnya, berikut syarat pencairan JHT yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.

Ini syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Agar klaim JHT atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di PHK atau resign, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Adapun syarat-syaratnya seperti berikut ini. 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan (no rekening aktif)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan (suket) Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja,  Surat Penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
  • NPWP (jika ada)
  • Foto diri terbaru
  • Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang masuk usia pensiun

Dalam pengajuan online, beberapa dokumen persyaratan yang disebutkan di atas harus berbentuk file (scan). Jika dokumen lebih dari satu, digabungkan menjadi satu pdf terlebih dulu sebelum diunggah.

Baca Juga: Dihukum Penjara Seumur Hidup, Begini Nasib 9 Bayi Herry Wirawan dari Memperkosa 13 Santriwati

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Dalam aturan baru pencairan JHT bakal diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.

Pada masa tenggang ini, untuk cairkan dana JHT bisa dilakukan secara online. Untuk cara mencairkannya sebagai berikut:

  1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi identitas diri
  3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
  4. Konfirmasi pengajuan
  5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online 
  6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
  7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke  rekening yang terlampir di formulir.

Itulah diatas informasi terkait syarat pencairan JHT lengkap dengan caranya yang perlu diketahui para peserta JHT. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB