Dihukum Penjara Seumur Hidup, Begini Nasib 9 Bayi Herry Wirawan dari Memperkosa 13 Santriwati

- Rabu, 16 Februari 2022 | 07:37 WIB
Predator seks, pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati,  Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia. (Dok. PMJ News)
Predator seks, pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati,  Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia. (Dok. PMJ News)

SEWAKTU.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menetapkan bahwa bayi yang dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan agar dititipkan kepada Pemerintah Daerah.

Hal tersebut dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban (santriwati). Hal itu, juga menurut saran dari para ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.

"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," beber Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Sebut Vanessa Angel Tak Dimakamkan Sesuai Syariat Islam, Ini Balasan Menohok Haji Faisal

Untuk 13 santriwati korban Herry Wirawan, ada delapan korban yang saat ini sudah hamil, sembilan bayi yang dilahirkan. Dalam putusannya, hakim menuturkan bahwa beberapa bayi itu akan diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.

Lembaga itu akan melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: Pakar Ungkap Membaca Dapat Tingkatkan Kualitas Seks dengan Pasangan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perilaku Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X