SEWAKTU.com -- Hari ini 12 November 2021, sebagai peringatan Hari Kesehatan Nasional, salah satu momen penting dari arti bagaimana kinerja seluruh elemen pemerintah untuk memberikan kualitas layanan kesehatan terhadap semua lapisan masyarakat seperti BPJS.
Hari Kesehatan Nasional ini harusnya menjadi momentum layanan kesehatan mulai masyarakat kota besar hingga masyarakat terpelosok, karena kesehatan merupakan sektor vital yang terpenting dalam kehidupan.
Terutama pada masa pandemi saat ini yang menjadi perhatian khusus, karena masih belum stabilnya kondisi Indonesia untuk mengurangi angka kasus Covid-19.
Walaupun kebijakan PPKM telah perlahan usai serta berbagai bidang pendidikan, perekonomian serta pariwisata yang mulai kembali pada kegiatan normal, namun masyarakat harus tetap patuh terhadap aturan pemerintah untuk selalu menjaga kesehatan.
Baca Juga: Benarkah Refresh Laptop Bisa Hilangkan Lemot? Begini Faktanya
Hal ini tentu untuk memberikan pandangan terhadap masyarakat agar memahami dengan betul bahwa kesehatan adalah hal utama yang mesti dijaga dengan baik.
Meski begitu, upaya pemerintah dalam memberikan fasilitas kesehatan dengan program BPJS masih mengalami polemik di masyarakat, karena walaupun adanya jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah dengan pembagian kelas BPJS.
Ternyata pada fakta di lapangan tidak begitu mempermudah masyarakat untuk mendapat fasilitas kesehatan yang terbaik. Berbagai macam permasalahan mengenai BPJS Kesehatan, dari mulai naiknya iuran BPJS yang ditetapkan pemerintah di tahun 2020, adanya perubahan tingkat kelas Rumah Sakit, yang justru menyulitkan masyarakat dalam membuat surat rujukan.
Banjir kritik hingga layangan gugatan atas dikeluarkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali mengevaluasi isi perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Pinjol Haram, Begini Penjelasannya
Meski pemerintah sudah menjelaskan alasan kenaikan iuran demi menutupi defisit keuangan di BPJS Kesehatan, masih ada kalangan masyarakat yang bersikukuh menolak hingga melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung atau MA.
Bahkan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia atau KPCDI kembali mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Adapun fakta bahwa keluhan masyarakat yang kesulitan mengurus rujukan berjenjang BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D dan C mulai menjalankan sistem rujukan berjenjang yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jordi Amat dan Sandy Walsh Berpotensi Bela Timnas Indonesia Di Paiala AFF 2020
Artikel Terkait
Kisah Dibalik Lagu Indonesia Pusaka, Sabda Alam Sampai Halo Halo Bandung Ciptaan Ismail Marzuki
Jakarta Dikabarkan akan Tenggelam, Begini Menurut Penelitian
Jordi Amat dan Sandy Walsh Berpotensi Bela Timnas Indonesia Di Paiala AFF 2020
MUI Keluarkan Fatwa Pinjol Haram, Begini Penjelasannya
Benarkah Refresh Laptop Bisa Hilangkan Lemot? Begini Faktanya