SEWAKTU.com - Bareskrim Polri menolak laporan Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) terkait pernyataan Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut Bareskrim Polri, Sandy Tumiwa sudah lebih dulu melayangkan laporan terhadap Ustaz Khalid Basalamah.
Bahkan, laporan Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah itu sudah diterima Bareskrim Polri.
"Ada laporan polisinya, pada tanggal 17 Februari," kata kuasa hukum Pepadi, Roelly Temawela pada Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga: Awas! Perhatikan 5 Tanda Awal Gejala Penyakit Jantung, Mudah Lelah Salah Satunya
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Sandy Tumiwa.
"Hasil diskusi dengan tim penyidik, kita nanti akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Pak Sandi (Tumiwa)," ucap Roelly.
Rencananya, Pepadi akan membuat petisi yang mendesak Kapolri agar memberikan atensi pada kasus ini.
"Kita akan membuat surat pengaduan ke Polri serta lampiran petisi dan seluruh pelaku budaya agar perkara ini menjadi atensi," ungkapnya.
Baca Juga: Sinopsis Film The Batman, Perangi Kasus Kejahatan di Gotham
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan Sandy Tumiwa ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.
"Betul, kami telah terima laporan (terhadap Ustaz Khalid Basalamah)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sebagaimana dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis Pasal 156 KUHP.***