news

Asik... Pemasangan Listrik Baru Bakal di Gratiskan Pemerintah Indonesia, Ini Syaratnya

Selasa, 22 Februari 2022 | 14:02 WIB
Pemasangan listrik baru bakal gratis. (PEXELS - Daniel Reche)

SEWAKTU.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan baru tentang pemasangan listrik baru.

Peraturan tentang pemasangan listrik baru secara gratis ini juga tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang BPBL.

Dimana peraturan pemasangan listrik baru secara gratis ini akan diperuntukan bagi bagi rumah tangga yang tidak mampu.

Baca Juga: Viral Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Cikarang Bekasi, Warganet: Kriminalitas di Bekasi Udah Kelewatan!

 

Pemerintah Indonesia juga mengungkapkan melalui aturan ini akan membantu pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya.

Seperti misalnya biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Calon penerima bantuan pemasangan baru listrik merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PLN.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Laporan Persatuan Dalang Terkait Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah

Serta berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan.

Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan perencanaan bantuan pemasangan baru listrik disusun berdasarkan hasil pemadanan data pelanggan PLN dan validasi calon Penerima BPBL yang dilakukan oleh PLN.

Baca Juga: Awas! Perhatikan 5 Tanda Awal Gejala Penyakit Jantung, Mudah Lelah Salah Satunya

Adapun PLN dalam melakukan pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL dapat bekerja sama dengan instansi terkait.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB