Baca Juga: Permenaker Soal Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, Begini Tanggapan Cak Imin
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***