Permenaker Soal Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, Begini Tanggapan Cak Imin

- Kamis, 3 Maret 2022 | 07:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan aturan pencairan dana JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.  (Instagram @kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan aturan pencairan dana JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. (Instagram @kemnaker)

SEWAKTU.com -- Wakil Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar memberikan tanggapan terkait pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Bagus, memang itu harus dicabut," terang pria akrab disapa Cak Imin.

Ketika ditanya kenapa baru sekarang Permenaker dicabut usai gaduh dan atas desakan keras dari berbagai pihak tidak menginginkan aturan dana JHT dapat dicairkan usai pekerja berusia 56 tahun atau setelah pensiun, terangnya, sudah seharusnya dicabut.

Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas Hari Ini Usai Dipenjara 10 Tahun, Berikut Profil Angelina Sondakh

"Itu kesepakatan dengan buruh ya, ternyata tidak semua buruh terima. Yang bersepakat, tapi tidak mewakili semua (organisasi keterwakilan buruh). Dicabut aja dulu," jelas Cak Imin.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022. Insya Allah, segera selesai," terangnya dilansir lewat siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X