SEWAKTU.com -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuai sorotan kembali belakangan ini. Sorotan kepada Menag kali ini bukan statementnya, melainkan perihal keputusan mengganti logo halal MUI dengan logo halal Indonesia baru dari Kemenag.
Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah merilis label halal Indonesia yang baru.
Label halal Indonesia tersebut bakal menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lalu untuk logo MUI yang sebelumnya sudah tidak lagi berlaku.
Baca Juga: Heboh Logo Halal Indonesia dengan Tulisan Arab Bertumpuk Berbentuk Mirip Wayang Kulit
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam media sosial miliknya mengatakan jika penetapan label halal Indonesia dituangkan dalam keputusan BPJPH.
“Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” jelas Gus Yaqut seperti yang dilansir dari akun Instagram pribadinya @gusyaqut, Minggu 13 Maret 2022.
Dia menyebutkan bahwa sertifikasi halal Indonesia akan diselenggarakan oleh negara, bukan lagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti MUI.
Baca Juga: Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur Bakal Jadi Kota Standar Internasional
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” bebernya.
Menurut Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, yang telah ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menuturkan jika penetapan label halal tersebut, dilakukan dengan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga: 1 Orang Tewas dan 8 Orang Dirawat di RSUD Wonosobo Akibat Keracunan Sumur Panas Bumi Dieng
Penetapan tersebut adalah bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," pungkasnya.***