news

BPOM Sebut Masa Kadaluwarsa Vaksin Covid-19 Bisa Diperpanjang

Senin, 14 Maret 2022 | 16:24 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Pixabay/Fernandozhiminaicela)

SEWAKTU.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan masa kadaluwarsa vaksin Covid-19 bisa diperpanjang.

Hal tersebut didasari standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk emergency use of authorization (EUA), obat dan vaksin.

"Batas kadaluwarsa dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kadaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan," kata BPOM dalam keterangannya pada Senin, 14 Maret 2022.

Dalam pernyataan pers juga disampaikan BPOM memberikan persetujuan perpanjangan batas kadaluwarsa untuk vaksin Covid-19.

Baca Juga: Daftar Penulis Web Series Populer di Indonesia, Salah Satu Terpopuler Web Series Layangan Putus

Perpanjangan diberikan dari 6 bulan menjadi paling lama 12 bulan.

Berikut rinciannya:

1. Vaksin Covid-19 Bio Farma dengan batas kadaluwarsa 12 bulan.

2. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kadaluwarsa 12 bulan.

3. Vaksin Covid-19 Zifivax dengan batas kadaluwarsa 12 bulan.

Baca Juga: 4 Ciri Golongan Orang yang Memperoleh Keringanan Tidak Diwajibkan Puasa di Bulan Ramadhan

4. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kadaluwarsa 9 bulan.

5. Vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.I., Italia dengan batas kadaluwarsa 9 bulan.

6. Pfizer-Biontech Covid-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kadaluwarsa 9 bulan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB