news

Bareskrim Polri Akan Periksa Rizky Febian Terkait Kasus Doni Salmanan

Rabu, 16 Maret 2022 | 11:22 WIB
Rizky Febian akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan. (Instagram/@Rizkyfbian)

SEWAKTU.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Rizky Febian.

Pemeriksaan Rizky Febian itu sebagai saksi terkait kasus pelanggaran UU ITE, KUHP, dan TPPU yang menjerat Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading bodong Quotex.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol membenarkan salah satu publik figur akan dimintai keterangan terkait perkara Doni Salmanan.

"Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat (18/3) pukul 10.00 WIB," kata Reinhard saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Rabu 16 Maret 2022, Perasaan Santai Sedang Menghampiri Kamu

Reinhard mengatakan belum merinci lebih lanjut terkait pemanggilan Rizky Febian.

Namun, ia membenarkan anak komedian Sule tersebut salah satu publik figur yang akan dimintai ketrangan dalam penyidikan kasus Doni Salmanan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur sebagai saksi terkait penelusuran aset dari Crazy Rich asal Bandung itu.

Keenam publik figur tersebut berinisial MH, DM, Mr, FR, DS, dan DS.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 16 Maret 2022: Reyna Ingin Kabur Lantaran Iri Dengan Keberadaan Askara di Pondok Pelita

Selain Rizky Febian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap YouTuber Reza Arap yang pernah mendapat saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan.

Berdasarkan jejak digital, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp400 juta pada September 2021.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudisan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB