news

DJ Chantal Dewi Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Kamis, 17 Maret 2022 | 15:55 WIB
DJ Chantal Dewi Ditetapkan Tersangka. (Instagram/@chantaldewi)

SEWAKTU.com - Polisi menetapkan DJ Chantal Dewi sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, DJ Chantal Dewi ditangkap aparat kepilisian di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kabid HUmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi peredaran narkoba di apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

"Kemudian dilakukan pendalaman dan kemarin malam tim melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobby apartemen dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 1 klip berisi sabu 0,4 gram," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Atta Halilintar Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Sambil Bawa Tas Mewah Pemberian Doni Salmanan

Zulpan melanjutkan, ditemukan juga satu buah cangklong atau alat bantu untuk mengonsumsi narkoba serta satu unit handphone.

Dari penangkapan tersebut, DJ Chantal Dewi mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang rekannya.

Penyidik kemudian bergerak hingga berhasil mengamankan tiga orang di lokasi kedua.

"Tersangka AG diamankan di Duren Sawit bersama DS dan SM. Ketiganya baru selesai mengonsumsi sabu dan dari ketiganya disita bong serta plastik klip bekas simpan sabu," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Hijacked Tayang di Bioskop Trans TV: Aksi Mantan Agen Gagalkan Pembajakan Pesawat

Zulpan mengatakan dari hasil tes urine keempat tersangka termasuk DJ Chantal Dewi menunjukkan positif metafetamin dan amphetamine serta benzo.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB