SEWAKTU.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Pihak Luhut Binsar sendiri mengatakan tak ada jalan damai untuk mendapatkan kepastian hukum dari laporannya tersebut.
"Inikan sudah diproses, bagaimana bisa kita cabut laporannya. Kita ikuti dan hormati saja proses hukumnya," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
Baca Juga: Indahnya Umat Muslim di Papua Ketika Sambut Bulan Ramadhan dengan Tradisi Bakar Batu
Juniver menjelaskan dari awal pihaknya berusaha mencari jalan keluar, namun selalu menemui kebuntuan.
Oleh karena itu, pencabutan laporan dan jalan damai tidak bisa lagi dilakukan.
"Kita ini sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," ujar Juniver.
Baca Juga: Gilang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan dan Merek Dagang
Karena hal itu, kliennya sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu untuk melakukan mediasi.
Namun, kesempatan itu ternyata tidak dihormati oleh Haris Azhar dan Fatia.
"Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya dimana lagi kalau bukan di pengadilan," tuturnya.***