SEWAKTU.com -- Pihak kepolisian membeberkan fakta terbaru perihal kasus pencabulan yang dialami seorang balita perempuan di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelaku yang bakal menjalani tes kejiwaan di RSJ Atma Husada Makassar Samarinda tenyata terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo saat dilansir dari JPNN.com, 24 Maret 2022.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Cium Bocah Kecil di Teras Rumah Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku
"Tersangka saat ini masih menjalani isolasi di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada. Tersangka dinyatakan positif Covid-19, hasil dari tes PCR," beber Iptu Teguh saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dengan begitu, pelaku masih belum dapat menjalani tes kejiwaan karena masih harus menjalani penanganan Covid-19.
"Nanti setelah sembuh dari Covid-19 baru periksa lagi," terangnya.
Walau terhalang pemeriksaan tes kejiwaan lantaran pemuda cabul berinisial HI terpapar Covid-19, pihak kepolisian bakal tetap melanjutkan penyelidikan dengan memintai keterangan dari orang tua korban.
"Kami tetap melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa keluarga pelaku dan beberapa saksi agar bisa mengetahui tersangka ini memang sakit (jiwa) atau tidak," terangnya.
Baca Juga: Biadab! Seorang Pria di Samarinda Terekam CCTV Masuk Teras dan Langsung Cabuli Anak Kecil
Apabila pelaku HI dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan, kasus tersebut bakal berlanjut.
"Ya kalau tidak sakit (jiwa), kita akan proses sesuai tindakan yang diperbuat pelaku, tapi kita tunggu dulu hasilnya," terang Iptu Teguh.
Iptu Teguh menuturkan jika ibu korban masih syok pascakejadian yang menimpa putrinya tersebut, sehingga masih belum bisa dimintai keterangan polisi.
"Karena pelaku itu positif Covid-19, kami juga meminta agar korban diperiksakan. Kami masih menunggu konfirmasi pihak keluarga terkait hasil dari tes Covid-nya," bebernya.