SEWAKTU.com -- Sistem tilang elektronik untuk para pelanggar Batas Kecepatan dan muatan di jalan tol berlaku selama 24 jam.
Seluruh kendaraan dan yang plat nomor khusus seperti RFS akan bakal dikenakan sanksi tilang elektronik apabila melakukan pelanggaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa penindakan tilang elektronik berbasis kamera e-TLE dan sensor dengan pelanggar Batas Kecepatan tersebut bakal hadir pada 1 April 2022.
Baca Juga: Kecelakaan Parah Bus dan Truk di Tol Jakarta Cikampek Arah Jatiasih Bekasi, Lalin Tersendat
"Berlaku 24 jam. Jadi apabila ada pelanggaran Batas Kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture. Termasuk plat RFS," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu 30 Maret 2022.
Pada pelaksanaan tilang elekstronil, terang Sambodo, penerapan tilang elektronik untuk para pelanggar batas kecepatan bakal diberlakukan di lima ruas jalan tol.
Tol tersebut antara lain yaitu Tol Jakarta Cikampek, Tol Jakarta Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran Cengkareng.
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," bebernya.
Para pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan batas kecepatan bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.
Sanksi untuk para pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Sementara aturan terkait pelanggaran batas muatan dijelaskan dalam Pasal 307.
"Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," imbuhnya.***