SEWAKTU.com - Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan.
Aturan rencananya akan diterapkan mulai April 2022 dan apabila tertangkap akan dikenakan sanksi tilang.
Kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentag Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Maret 2022: Ternyata Gegara Ini Aldebaran Izinkan Nino Dekat Dengan Reyna
Disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya.
Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Ja,).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).
Baca Juga: Kode Redeem ML Hari Ini 28 Maret 2022, Sikat Double BP Card Mobile Legends
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.
Nantinya pelanggar kecepatan melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dar Jawa Timur hingga Jakarta.
Artikel Terkait
Tol Purbaleunyi Bandung Macet Parah, Puluhan Sopir Truk Tutup Jalanan
Catat! Mulai 26 Februari Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik, Berikut Rinciannya
Viral Video 23 Detik Rombongan Motor Touring Masuk Tol Kelapa Gading, Kok Bisa Lolos?
Video Bus Pariwisata Terbakar di Tol Pandaan Jawa Timur, Terdengar Suara Ledakan dari dalam Bus
21 Motor Trail Arogan Masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Kini Disita Polda Metro Jaya