SEWAKTU.com -- Ada sekitar 21 motor supermoto atau Trail yang sebelumnya viral dengan menerobos Tol Kelapa Gading Pulo Gebang, disita pihak kepolisian. Hal tersebut usai polisi menilang kendaraan tersebut.
Untuk pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto atau Trail yang menerobos Tol Kelapa Gading Pulo Gebang yaitu Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Ada 21 kendaraan roda jenis supermoto dari beberapa merek saat ini ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang.
Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menuturkan, meski ada 28 orang yang terlibat, namun kendaraan yang disita hanya 21 unit karena ada beberapa orang yang berboncengan.
Baca Juga: Viral! Ogah Tunggu Hasil Tes Swab, Keluarga Ambil Paksa Jenazah Bayi di Rumah Sakit
Seluruh pengendara juga diberikan pembinaan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya.
"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," katanya, Minggu (6/3/2022).
Jamal menjelaskan, pemeriksaan terhadap video viral di media sosial dan CCTV menjadi kunci dalam mengidentifikasi rombongan pengendara supermoto terobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang.
"Dari awal viral di media sosial kami bentuk tim dan satgas khusus untuk telusuri, cek dan penyelidikan dan survei lokasi jalan tol yang dilalui, panggil beberapa saksi dan untuk penguatan keterangan dan bukti dan telusuri rekam jejak CCTV tol," kata dia.
Baca Juga: Foto Artis Thailand Tangmo Nida Tanpa Sensor Viral di Medsos, Kepala Mengecil dan Wajah Gosong
Hasil pemeriksaan terhadap berbagai alat bukti tersebut berhasil mengidentifikasi rombongan pengendara motor yang kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
"Kami panggil salah satu penanggung jawab klub otomotif supermoto dan hari ini telah hadir memenuhi panggilan sadar dan sukarela di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, rombongan pengendara supermoto yang tergabung dalam klub Supermoto Otomotif Jabodetabek mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya, berita tersebut itu benar adanya, kami yang masuk jalan tol dan kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol karena kondisi malam dan tidak membaca plang," kata Reza, selaku perwakilan dari Supermoto Otomotif Jabodetabek.***
Artikel Terkait
Viral Sekelompok Jambret Incar Pesepeda di Senayan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Viral Video Detik-detik Sekelompok Warga 'Keroyok' Pelaku Mutilasi Bocah 13 Tahun di Lampung Timur
Foto Artis Thailand Tangmo Nida Tanpa Sensor Viral di Medsos, Kepala Mengecil dan Wajah Gosong
Viral! Ogah Tunggu Hasil Tes Swab, Keluarga Ambil Paksa Jenazah Bayi di Rumah Sakit