SEWAKTU.com -- Eks Sekretaris FPI, Munarman telah divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Putusan yang dibacakan majelisq hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022) hari ini.
Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Munarman, yaitu delapan tahun penjara. Pada putusannya, majelis hakim melihat bahwa eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," jelas majelis hakim.
Baca Juga: Munarman Eks FPI Terancam 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Tindak Pidana Terorisme
Hukuman itu sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diketahui, Munarman awalnya dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan delapan tahun penjara tersebut diungkapkan JPU pada sidang hari Senin 14 Februari 2022 lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut melihat pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.***