SEWAKTU.com -- Banyak yang belum tahu berapa gaji anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lantas, berapa gaji anggota KPU dan gaji anggota Bawaslu? menarik diketahui. Apalagi, pada hari ini Presiden Jokowi bakal melantik 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.
Untuk gaji Ketua dan anggota KPU sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Seperti tertuang pada pasal 4 Perpres tersebut secara terang diatur berapa besaran gaji yang diterima oleh Ketua dan anggota KPU beserta gaji Ketua dan anggota Bawaslu.
Baca Juga: Gaji Pegawai Pertamina Naik per April 2022, Ini Rinciannya
Untuk itu, inilah rincian gaji anggota dan Ketua KPU beserta gaji Ketua dan anggota Bawaslu, seperti dirangkum Sewaktu.com, Selasa 12 April 2022.
KPU Pusat:
Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp39.985.000,00.
KPU Provinsi:
Gaji Ketua KPU Rp20.215.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp18.565.000,00.
KPU Kabupaten/Kota
Gaji Ketua Rp12.823.000,00.