Berapa Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPU Beserta Gaji Anggota dan Ketua Bawaslu? Ini Rinciannya

- Selasa, 12 April 2022 | 09:16 WIB
Ini besaran gaji ketua dan anggota KPU dan Bawaslu. Foto/Ist.
Ini besaran gaji ketua dan anggota KPU dan Bawaslu. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Banyak yang belum tahu berapa gaji anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lantas, berapa gaji anggota KPU dan gaji anggota Bawaslu? menarik diketahui. Apalagi, pada hari ini Presiden Jokowi bakal melantik 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.

Untuk gaji Ketua dan anggota KPU sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Seperti tertuang pada pasal 4 Perpres tersebut secara terang diatur berapa besaran gaji yang diterima oleh Ketua dan anggota KPU beserta gaji Ketua dan anggota Bawaslu.

Baca Juga: Gaji Pegawai Pertamina Naik per April 2022, Ini Rinciannya

Untuk itu, inilah rincian gaji anggota dan Ketua KPU beserta gaji Ketua dan anggota Bawaslu, seperti dirangkum Sewaktu.com, Selasa 12 April 2022.

KPU Pusat:

Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.

Gaji Anggota KPU Rp39.985.000,00.

KPU Provinsi:

Gaji Ketua KPU Rp20.215.000,00.

Gaji Anggota KPU Rp18.565.000,00.

KPU Kabupaten/Kota

Gaji Ketua Rp12.823.000,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X