SEWAKTU.com -- Banyak yang belum tahu berapa gaji anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lantas, berapa gaji anggota KPU dan gaji anggota Bawaslu? menarik diketahui. Apalagi, pada hari ini Presiden Jokowi bakal melantik 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.
Untuk gaji Ketua dan anggota KPU sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Seperti tertuang pada pasal 4 Perpres tersebut secara terang diatur berapa besaran gaji yang diterima oleh Ketua dan anggota KPU beserta gaji Ketua dan anggota Bawaslu.
Baca Juga: Gaji Pegawai Pertamina Naik per April 2022, Ini Rinciannya
Untuk itu, inilah rincian gaji anggota dan Ketua KPU beserta gaji Ketua dan anggota Bawaslu, seperti dirangkum Sewaktu.com, Selasa 12 April 2022.
KPU Pusat:
Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp39.985.000,00.
KPU Provinsi:
Gaji Ketua KPU Rp20.215.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp18.565.000,00.
KPU Kabupaten/Kota
Gaji Ketua Rp12.823.000,00.
Artikel Terkait
Syarat Daftar Kartu Prakerja Agar Dapat Insentif Rp3,5 Juta, Pengganti BLT Subsidi Gaji
Berapa Gaji Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong? PSSI Harus Bayar Segini per Pekannya
Para Menteri Jokowi Ngeluh Gajinya Cuma Rp18 Juta per Bulan, Bandingkan dengan Gaji Anggota DPR RI
Berapa Gaji Ketua Partai Politik dan Berapa Nominal Iuran Anggota Partai? Segini Rinciannya, PDIP Paling Gede
Swiss, Negara dengan Gaji Pekerjanya Rp85 Juta Sebulan Namun Susah Kaya, Kok Bisa?