Berapa Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPU Beserta Gaji Anggota dan Ketua Bawaslu? Ini Rinciannya

- Selasa, 12 April 2022 | 09:16 WIB
Ini besaran gaji ketua dan anggota KPU dan Bawaslu. Foto/Ist.
Ini besaran gaji ketua dan anggota KPU dan Bawaslu. Foto/Ist.

Gaji Anggota KPU Rp11.573.000,00.

Diketahui, penghasilan diatas akan bertambah karena baik ketua dan anggota di tingkatan masing-masing diberi berbagai macam fasilitas seperti perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.

Baca Juga: Berapa Gaji TNI Angkatan Laut 2022 TNI AL Beserta Tunjangannya? Yuk Intip Rinciannya

Untuk ketua dan anggota KPU di tingkat pusat, maka fasilitas perjalanan dinas yang diterima setara pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.

Untuk ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi mendapat fasilitas perjalanan dinas setara pejabat eselon II Bagi ketua dan anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota perjalanan dinas yang diperoleh sejajar dengan pejabat eselon III. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 1.

Lantas, berapa gaji anggota Bawaslu?

Untuk gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Baca Juga: Intip Gaji Beserta Tunjangan Paspamres di Indonesia, Apakah Sebanding dengan Tugas Beratnya?

Bawaslu Pusat:

Gaji ketua Rp38.799.000

Gaji anggota Rp35.987.000.

Bawaslu Provinsi:

Gaji ketua Rp18.194.000 2

Gaji snggota Rp16.709.000

Bawaslu Kabupaten/Kota:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X