SEWAKTU.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.
Penyidik menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka usai periksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Vanessa Khong dijerat Pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong bersama ayahnya Rudiyanto Pei bakal diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022.
Baca Juga: Kode Redeem ML Hari Ini 13 April 2022, Ambil Skin Gratis dari Mobile Legends Sekarang!
"Jadi kalau sudah jadi tersangka, mereka wajib didampingi oleh pengacara," kata Whisnu melansir dari YouTube Polri TV.
Menurutnya, ditahan atau tidaknya Vanessa Khong adalah kewenangan penyidik Bareskrim.
Kalau ditahan, maka ada dua unsur yang mendasar harus terpenuhi yaitu obyektif dan subyektif.
"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan bila Vanessa Khong dan orangtuanya keberatan dengan status tersangka, maka kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat.
"Dalam KUHAP diatur jika seseorang keberatan dengan penetapan tersangka oleh penyidik, maka dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan. Di situ akan diketahui penetapan tersangka sah atau tidak sah," ungkapnya.
"Untuk pacar Indra Kenz silahkan gugat kita di Pengadilan Negeri setempat. Silahkan diuji apakah keputusan penyidik sudah tepat atau belum," sambungnya.***