news

Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Malah jadi Tersangka

Rabu, 13 April 2022 | 21:58 WIB
Amaq Sinta korban begal di Lombok Tengah jadi tersangka. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Kasus yang menimpa seorang korban begal bernama Amaq Sinta (34) di Lombok Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi viral. 

Bagaimana tidak, pria asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah itu ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan karena melawan begal hingga tewas.  

Amaq Sinta didakwa telah membunuh dua orang yang pelaku begal dirinya di jalan raya Desa Ganti, Minggu 10 April 2022. Kedua korban berinisial OWP (21) dan PN (30) warga Desa Beleka. 

Dirinya bersama dua teman lainnya yang sekarang sudah diamankan Polres Lombok Tengah membegal Amaq Sinta, tetapi mendapat perlawanan sengit.

Baca Juga: Tunjungan Plaza Surabaya Kebakaran, 15 Pemadam Kebakaran Diturunkan

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menuturkan bahwa perihal status Amaq Sinta harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.

Bersangkutan melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya. 

"Kalau orang jadi tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” beber Artanto, Rabu 13 April 2022.

Dia memberikan himbauan kepada masyarakat agar memahami proses verbal atau proses hukum. Ia menilai, yang menentukan status bersalah atau tidak dari Amaq Sinta yang membela diri atau overmacth itu Hakim di pengadilan.

Baca Juga: Provokator Pengeroyokan Ade Armando Berhasil Ditangkap, Sempat Sebut 'Ade Armando Sudah Mati'

"Bagaimana hakim bisa menentukan, tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Sinta," terangnya. 

Dia menuturkan, status tersangka kepada seseorang belum tentu dia bersalah. Karena itu, polisi membantu menentukan status Amaq Sinta dengan proses verbal atau peradilan. 

Perihal kasus tersebut, hari ini juga polisi membantu yang bersangkutan untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan. 

Ia menilai, antara Amaq Sinta dan para pembegal ini saling berkaitan. Tindakan Amaq Sinta melawan sampai mengakibatkan pembegal meninggal dunia dijelaskan dalam KUHP yakni overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB