news

Gubernur Jawa Barat Tegaskan Pembayaran THR Jangan Dicicil, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Dilama-lamakan

Senin, 18 April 2022 | 16:08 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil pemindahan IKN Nusantara bukan semata-mata pemindahan infrastruktur. (Dok. Humas Pemprov Jabar)

SEWAKTU.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan perusahaan tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022.

Pasalnya, mengingat kondisi saat ini yang memberatkan warga seperti harga kebutuhan bahan pokok yang mengalami kenaikan.

"THR, tentu sesuai aturan, tidak boleh dilama-lamakan karena itu haknya, termasuk saya imbau perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga sembako dan lain sebagainya," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung.

Ridwan Kamil meminta perusahaan membayar penuh THR kepada pegawai/karyawannya secepatnya agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Benarkah Kurang Tidur Bisa Tingkatkan Resiko Terkena Diabetes? Simak Penjelasannya

Sementara itu, DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menjamin dan memastikan pembayaran THR Lebaran 2022 oleh perusahaan yang tergabung di dalam organisasinya akan dilakukan atau dibayarkan tepat waktu.

"Jadi kalau untuk THR, saya melihat semua anggota Apindo, khususnya Apindo Jawa Barat perusahaan-perusahaan itu optimis bisa membayarkan THR secara langsung tidak dicicil. Dan jelasnya itu dibayar tepat waktu, kalau untuk THR," kata ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik.

Menurutnya, selama ini perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jawa Barat selalu patuh terhadap aturan yang ada.

Baca Juga: Tahu Tidak Makna Sebenarnya Tentang Setan Dibelenggu di Bulan Puasa?

Sehingga, dipastikan untuk aturan pembayaran THR Lebaran akan sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Hampir bisa dipastikan bahwa 99,9 persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar bayar THR tepat waktu dan full," ujarnya.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB