SEWAKTU.com -- Para pelaku mudik Lebaran 2022 yang baru mendapatakan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Lalu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.
Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK). Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Mudik Lebaran 2022 untuk Anak Usia 6 Sampai 17 Tahun
Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mencanangkan program mudik gratis pada lebaran 2022 yang akan berlangsung pada 27-28 April 2022. Direktur Utama Perum Damri, Milatia Moemin menjelaskan bahwa Program mudik gratis ini akan dikelola langsung oleh PT Jasa Raharja.
“Pada tanggal 27-28 April ada angkutan mudik gratis BUMN yang dikelola oleh Jasa Raharja,” tutur Milatia.
Program mudik gratis 2022 ini rencananya akan memboyong para peserta ke beberapa kota tujuan di tiga provinsi besar yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Beberapa kota yang akan dituju diantaranya Solo, Yogyakarta, Pati, Kuningan, Cilacap, Madiun, Semarang, Cirebon, dan Wonogiri.
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Belum Melakukan Vaksin Booster, Perhatikan Ini
Namun daftar kota tersebut belum diputuskan secara resmi. Adapun syarat yang diberlakukan bagi para pemudik dengan transportasi umum diantaranya, menjalankan protokol Kesehatan.
Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukan bukti telah mendapatkan vaksinasi lengkap, menunjukan surat keterangan negative tes RT-PCR (3x24 jam) bagi para pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, atau Rapid Test Antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memfasilitasi warga yang ingin mudik tahun ini melalui program Mudik Gratis seiring dengan semakin terkendalinya kasus COVID-19 dan pelonggaran aturan perjalanan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Mengenal Aplikasi HAC atau electronic Health Alert Card, Aplikasi Pantau Covid-19 Mudik Lebaran 2022