Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Belum Melakukan Vaksin Booster, Perhatikan Ini

- Rabu, 27 April 2022 | 07:22 WIB
PT KAI ingatkan pemudik Lebaran 2022 untuk mematuhi syarat naik kereta api (Humas PT KAI)
PT KAI ingatkan pemudik Lebaran 2022 untuk mematuhi syarat naik kereta api (Humas PT KAI)

SEWAKTU.com -- Para pelaku mudik Lebaran 2022 perjalanan yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Pelaku perjalanan atau mudik Lebaran 2022 yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Para masyarakat yang hendak mudik Lebaran 2022 yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi HAC atau electronic Health Alert Card, Aplikasi Pantau Covid-19 Mudik Lebaran 2022

Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi Covid-19. 

Pelaku perjalanan berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tetapi, dia tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sendiri. 

Ia wajib didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 (tes PCR) serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dibatasi. Bagi daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, diterapkan paling banyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk disertai dengan penerapan jaga jarak. 

Sementara, bagi daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1, tidak diberlakukan pembatasan kapasitas. Tetapi, hanya wajib diberlakukan pengetatan protokol kesehatan.

Baca Juga: Menhub Sarankan Masyarakat Mudik Lebaran 2022 Lebih Awal, Ini Alasannya

Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Selanjutnya, cek status kelayakan bepergian. Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan selesai. Tunjukkan status kelayakan bepergian tersebut kepada petugas yang nanti melakukan pengecekan secara acak. 

Bila status tersebut berwarna hijau artinya Anda diperbolehkan untuk melanjutkan perjalan. Kemudian, bila muncul status warna hitam artinya Anda tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena terkonfirmasi positif Covid-19. 

Sedangkan jika muncul status warna merah, berarti Anda perlu melakukan validasi hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual kepada petugas di lapangan. Itulah cara mengisi e-HAC untuk kendaraan pribadi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X