SEWAKTU.com -- Para pelaku mudik Lebaran 2022 perjalanan yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Pelaku perjalanan atau mudik Lebaran 2022 yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Para masyarakat yang hendak mudik Lebaran 2022 yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Mengenal Aplikasi HAC atau electronic Health Alert Card, Aplikasi Pantau Covid-19 Mudik Lebaran 2022
Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi Covid-19.
Pelaku perjalanan berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tetapi, dia tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sendiri.
Ia wajib didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 (tes PCR) serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dibatasi. Bagi daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, diterapkan paling banyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk disertai dengan penerapan jaga jarak.
Sementara, bagi daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1, tidak diberlakukan pembatasan kapasitas. Tetapi, hanya wajib diberlakukan pengetatan protokol kesehatan.
Baca Juga: Menhub Sarankan Masyarakat Mudik Lebaran 2022 Lebih Awal, Ini Alasannya
Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Selanjutnya, cek status kelayakan bepergian. Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan selesai. Tunjukkan status kelayakan bepergian tersebut kepada petugas yang nanti melakukan pengecekan secara acak.
Bila status tersebut berwarna hijau artinya Anda diperbolehkan untuk melanjutkan perjalan. Kemudian, bila muncul status warna hitam artinya Anda tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan jika muncul status warna merah, berarti Anda perlu melakukan validasi hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual kepada petugas di lapangan. Itulah cara mengisi e-HAC untuk kendaraan pribadi.
Artikel Terkait
Uji Coba Penerapan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2022 Dilakukan Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
5 Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Agar Tetap Kuat Selama Perjalanan Mudik Lebaran
99.147 Calon Penumpang Mulai Padati Bandara Soekarno-Hatta di Hari Ini H-6 Mudik Lebaran 2022
Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2022 dan Estimasi Biaya Tol Mudik Lebaran 2022, Harus Siapkan E-Toll Segini
Daftar Terbaru Tarif Tol Trans Sumatera 2022, Estimasi Biaya Mudik Lebaran yang Harus Dipersiapkan