Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Belum Melakukan Vaksin Booster, Perhatikan Ini

- Rabu, 27 April 2022 | 07:22 WIB
PT KAI ingatkan pemudik Lebaran 2022 untuk mematuhi syarat naik kereta api (Humas PT KAI)
PT KAI ingatkan pemudik Lebaran 2022 untuk mematuhi syarat naik kereta api (Humas PT KAI)

Sementara itu, syarat mudik Lebaran 2022 untuk perjalanan darat tidak hanya mengisi e-HAC. Pemudik juga diminta untuk melengkapi dan mematuhi syarat lainnya, misalnya seperti menerapkan protokol kesehatan, menunjukkan bukti vaksinasi, dan sebagainya.

Baca Juga: Prediksi Lonjakan Mudik Lebaran 2022, Pemudik Wajib Perhatikan Ini

Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Tetapi, bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki ponsel pintar pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kendati diperbolehkan, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat supaya bisa mudik pada Lebaran 2022, salah satu di antaranya adalah melakukan pengisian e-HAC (electronic Health Alert Card) di aplikasi PeduliLindungi. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, udara, dan laut, wajib mengisi e-HAC terlebih dahulu.

Baca Juga: Syarat Daftar Program Mudik Gratis Polri 2022, Pemberangkatan Terakhir Hari Jumat

Mengisi e-HAC setidaknya harus dilakukan sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Nantinya, petugas untuk seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan seseorang melalui e-HAC. 

Ketentuan pengisian e-HAC tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, melainkan juga yang menggunakan kendaraan pribadi (motor atau mobil). 

Bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan status kelayakan perjalanan lewat e-HAC diberlakukan sistem secara acak. 

Dengan demikian, mengisi e-HAC juga perlu dilakukan oleh pemudik dengan kendaraan pribadi. Untuk cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, hampir sama dengan moda transportasi lainnya.

Bila Anda hendak mudik Lebaran nanti, berikut merupakan cara mengisi e-HAC untuk kendaraan pribadi di aplikasi PeduliLindungi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X