news

Akhir Kisah Perselingkuhan Layangan Putus Versi ASN di Oki, Jabatan ASN Kini Dicopot

Kamis, 12 Mei 2022 | 08:25 WIB
Viral, Berikut Kisah Nyata Layangan Putus Versi ASN

SEWAKTU.com -- Akhir dari kasus dua oknum ASN yang viral di media sosial (medsos) perihal skandal perselingkuhan sampai akhirnya mempunyai anak berbuah pencopotan Damsir Khalik sebagai Kasubag Protokol Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII yang memantau langsung kasus ini.

Lewat monitoring yang dilakukan Kepala BKN Regional VII melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi, Rusdi Laili menjelaskan bahwa beberapa langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat.

Baca Juga: Kisah Polwan Cantik Briptu Suci Darma Laporkan Suami Ngaku Bujangan Tapi Punya Anak, Istri Sering Mimpi Buruk

Karena langkah itu sudah sesuai norma standar prosedur kepegawaian. Bahkan, Damsir dipastikan telah dibebastugaskan dari jabatan.

"Kami sebagai lembaga Pembina Kepegawaian memiliki kewajiban memonitoring manajemen kepegawaian di daerah, juga penegakan disiplin ASN. Dan hasil diskusi dengan tim dari Pemkab kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai," jelas Rusdi, Kamis 12 Mei 2022.

Langkah yang diambil antara lain dengan sudah dibebas tugaskan sementara Damsir Khalik dan W yang saat ini sedang terjerat pelanggaran disiplin. Lalu untuk sanksi terberat dapat diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Polwan Cantik Briptu Chritsty Dikabarkan Sudah Bertugas Kembali di Polresta Manado

Rusdi menambahkan, kebijakan perihal pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu adalah pemberhentian pegawai terkait pelanggaran disiplin PNS. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.

"Kini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Sanksi terberat bisa diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri kedua-duanya karena PNS ini punya aturan," terangnya.

Tak hanya itu juga ASN memiliki aturan jelas terkait disiplin. Sementara perselingkuhan disebut punya aturan jelas dan bisa diberi sanksi berat.

"Kita sebagai ASN punya aturan jelas, dan perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Dan sejak kemarin sudah keduanya sudah dibebastugaskan keduanya," pungkasnya.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB