SEWAKTU.com -- Beredar video yang menampilkan mobil Toyota Rush sedang diamuk massa viral di media sosial.
Dalam video terlihat yang diunggah akun instagram @pojoksatu, nampak sebuah mobil Toyota Rush yang kondisi depannya hancur dan langsung tancap gas.
Bahkan pengendara tidak segan melindas pengendara motor yang terlihat menghalau laju Toyota Rush berwarna putih itu.
Baca Juga: Viral Video Pesawat Tergelincir dan Terbakar, Asap Hitam Pekat Menyelimuti Landasan Bandara
Mobil juga sempat diamuk massa di sekitar lokasi kejadian yakni kawasan Sepik, Palembang.
"Kabur usai tabrak lari, mobil diamuk massa," tulis akun @pojoksatu, dilansir Jumat 13 Mei 2022.
Sampai sekarang, masih belum diketahui kronologi hingga Toyota Rush itu bisa hancur sebelum akhirnya melindas motor dan melanjutkan perjalanan.
Jika pengendara melakukan tabrak lari, maka pengendara bisa dikenakan sanksi karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. pasal 231 ayat 1.
Baca Juga: Viral Video Seseorang Makan Mie Ayam Ada Belatungnya, Netizen: Ih Jijik Banget
Pada pasal itu disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Jika melanggar ketentuan tersebut atau melakukan tabrak lari, sanksinya cukup berat. Menurut Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelaku tabrak lari bisa dijerat sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.***