news

Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Wanita Islam Dengar Nih!

Senin, 16 Mei 2022 | 14:25 WIB
Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia. (Foto oleh Trung Nguyen dari Pexels)

SEWAKTU.com - Melakukan pernikahan beda agama dengan pasangan memang sudah banyak sekali terjadi di Indonesia.

Namun bagaimana aturan dan hukum terkait pernikahan beda agama di Indonesia?

Yang harus kalian ketahui, hukum pernikahan beda agama juga terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) mengatur soal definisi perkawinan itu sendiri.

Baca Juga: Benda yang Tidak Boleh Disentuh Ketika Berada di Toilet Pesawat, Bahayanya Akan Jadi Seperti Ini

 

Di dalam aturan tersebut tertulis perkawinan yang sah adalah dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaan.

Selain itu dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga mengatur hal serupa. Terdapat definisi pernikahan dan terkait anak.

Misalnya pada pasal 4, perkawinan yang sah menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974.

Baca Juga: Zodiak Capricorn Teruslah Berupaya Mencari Simpatinya, Aquarius dan Pisces

Soal larangan menikah beda agama terdapat pada pasal 44, yakni dituliskan wanita Islam dilarang menikah dengan pria yang tidak beragama Islam.

Dan ternyata pernikahan beda agama juga akan berdampak pada anak.

Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam menyatakan definisi anak yang sah.

Pada poin (a) dituliskan anak yang sah adalah dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.

Baca Juga: Zodiak Scorpio Ingat Cobalah Hormati Hak-haknya, Libra dan Scorpio Seperti Ini

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB