SEWAKTU.com - Melakukan pernikahan beda agama dengan pasangan memang sudah banyak sekali terjadi di Indonesia.
Namun bagaimana aturan dan hukum terkait pernikahan beda agama di Indonesia?
Yang harus kalian ketahui, hukum pernikahan beda agama juga terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) mengatur soal definisi perkawinan itu sendiri.
Baca Juga: Benda yang Tidak Boleh Disentuh Ketika Berada di Toilet Pesawat, Bahayanya Akan Jadi Seperti Ini
Di dalam aturan tersebut tertulis perkawinan yang sah adalah dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaan.
Selain itu dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga mengatur hal serupa. Terdapat definisi pernikahan dan terkait anak.
Misalnya pada pasal 4, perkawinan yang sah menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974.
Baca Juga: Zodiak Capricorn Teruslah Berupaya Mencari Simpatinya, Aquarius dan Pisces
Soal larangan menikah beda agama terdapat pada pasal 44, yakni dituliskan wanita Islam dilarang menikah dengan pria yang tidak beragama Islam.
Dan ternyata pernikahan beda agama juga akan berdampak pada anak.
Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam menyatakan definisi anak yang sah.
Pada poin (a) dituliskan anak yang sah adalah dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
Baca Juga: Zodiak Scorpio Ingat Cobalah Hormati Hak-haknya, Libra dan Scorpio Seperti Ini
Artikel Terkait
Kasus Layangan Putus ASN OKI Semakin Berlanjut, Polwan Suci Darma Justru Dilaporkan Balik Winda
Rekrutmen BUMN Tahap 2, Pelamar Wajib Tahu, Apa Itu Core Values BUMN?
Innalillahi! Kecelakaan Parah di Karawang, Mayat Berserakan di Jalanan
Peringati Hari Raya Waisak, Menag Yaqut: Mari Kita Terus Perkuat Moderasi dan Tali Persaudaraan Antar Sesama
Korban Kecelakaan Bus Maut di Tol Surabaya-Mojokerto Dibawa ke RS Terdekat, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan