Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Wanita Islam Dengar Nih!

- Senin, 16 Mei 2022 | 14:25 WIB
Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia. (Foto oleh Trung Nguyen dari Pexels)
Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia. (Foto oleh Trung Nguyen dari Pexels)

Sementara poin (b) menyebutkan karena hasil perbuatan suami-isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Bukan hanya itu saja, pada pasal 100 menyebutkan hubungan anak yang lahir di luar pernikahan.

Disebutkan jika anak tersebut akan memiliki hubungan nasab dengan orang tua wanita dan keluarga orang tua wanita saja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X