Sementara poin (b) menyebutkan karena hasil perbuatan suami-isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.
Bukan hanya itu saja, pada pasal 100 menyebutkan hubungan anak yang lahir di luar pernikahan.
Disebutkan jika anak tersebut akan memiliki hubungan nasab dengan orang tua wanita dan keluarga orang tua wanita saja.***
Artikel Terkait
Kasus Layangan Putus ASN OKI Semakin Berlanjut, Polwan Suci Darma Justru Dilaporkan Balik Winda
Rekrutmen BUMN Tahap 2, Pelamar Wajib Tahu, Apa Itu Core Values BUMN?
Innalillahi! Kecelakaan Parah di Karawang, Mayat Berserakan di Jalanan
Peringati Hari Raya Waisak, Menag Yaqut: Mari Kita Terus Perkuat Moderasi dan Tali Persaudaraan Antar Sesama
Korban Kecelakaan Bus Maut di Tol Surabaya-Mojokerto Dibawa ke RS Terdekat, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan