SEWAKTU.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan ajaran kelompol Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafatul Muslimin yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki dalam keterangannya.
Hal tersebut dibuktikan melalui website dan akun YouTube yang berisi video ceramah dari kelompok Khilafatul Muslimin.
Lalu, mereka juga menyampaikan ajaran-ajarannya melalui buletin dan selebaran.
Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Juni 2022: Papa Surya Semprot Nino hingga Elsa Tersenyum Sinis
"Itu sudah kami analisis dengan keterangan ahli baik ahli agama islam, Kemenkumham yaitu ahli pidana yang dinyatakan ini delik atau perbuatan melawan hukum," ujar Hengki.
Menurutnya, delik melawan hukum itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang terkait Organisasi Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan keonaran.
Diberitakan sebelumnya, kelompok Khilafatul Muslimin viral usai melakukan konvoi dengan atribut di kawasan Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Para peserta konvoi itu juga membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar.
Baca Juga: Tiga Pelaku Konvoi Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi, salah satunya berbunyi 'Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah'.
Melalu aksi konvoi itu, kelompok Khilafatul Muslimin juga menyebarkan informasi atau tulisan yang ditempelkan melalui poster untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap pemerintah.***