SEWAKTU.com - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.
Ketiga orang tersebut terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara lantaran diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) atau percobaan makar melalui kampaye khilafah.
Ketiga tersangka itu antara lain, Ghozali Ipnu Tman yang merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Introverted Boss atau My Shy Boss, Bos Tampan dengan Sikap Unik
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Iqbal mengatakan modus operasi ketiga tersangka dengan menggelar konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat yang memuat berita bohong.
"Konvoi itu membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ucap Iqbal.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Rebel Hong Gil Dong, Drama Korea Kolosal Tak Kalah Seru dari Drakor Modern
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP.
Para tersangka tersebut dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Densus 88 Usut Konvoi Pemotor Bawa Atribut Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap, Begini Keterangan Polisi
Ditangkap, Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Terancam Pasal Ini
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap, Pelaku Mantan Napi Terorisme