news

Slot Gacor Hari Ini Banyak Diburu Maniak Judi Online, Perhatikan Trik Licik Bandar yang Merugikan

Selasa, 14 Juni 2022 | 23:06 WIB
Slot gacor hari ini dilarang di Indonesia. Foto/Facebook. (Foto/Facebook.)

SEWAKTU.com -- Saat ini marak sekali bermunculan iklan judi online yang membuat resah masyarakat. Terlebih, iklan ini mulai hadir saat pandemi Covid-19 yang dimana hampir seluruh masyarakat sedang mengalami kesulitan.

Banyak pengguna internet yang mencari slot gacor hari ini untuk mencari tahu permainan mana yang bisa mendapatkan hasil yang menguntungkan.

Perlu diketahui, saat ini muda-mudi sudah banyak yang terpapar permainan judi online dan mencari slot gacor hari ini. Banyak yang ingin hidup santai namun menghasilkan uang, karenanya slot gacor hari ini seringkali diburu para pemain judi online.

Baca Juga: Kode Slot Judi Online Banyak Diburu, Waspada dengan Iklan Game Online yang Bertebaran

Meski slot gacor hari ini banyak dicari karena sudah banyak masyarakat yang ketagihan main judi online, tetepi perlu diketahui permainan judi online slot gacor hari ini dilarang di Indonesia.

Banyak pengguna TikTok yang sudah membongkar trik slot gacor hari ini judi online yang sebenarnya membuat rugi para pemain judi online.

Diketahui, Kominfo juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memakai platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

Baca Juga: Heboh! Marak Iklan Judi Online di Angkot Sukabumi, Dishub Langsung Lakukan Tindakan Tegas Ini

Untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) siap menjerat para pelaku dan orang yang mendistribusikan muatan Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuturkan sejak 2018 sampai 10 Mei 2022 pihaknyas sudah memutus akses 499.645 konten judi online di pelbagai platform digital.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB