SEWAKTU.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Menurut Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.
Baca Juga: Cara Daftar Beli Pertalite dan Solar di My Pertamina, Pengendara Wajib Tahu Ini
Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat
Baca Juga: 12 Gerai Holywings di Jakarta Resmi Ditutup per Hari Ini
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
Baca Juga: Soroti Kasus Holywings, Wamenag: Jangan Hanya Mengejar Keuntungan Berani Melanggar Hukum