Zakat: Rp 900 ribu
Kemanusiaan: Rp 2.733.942.955
Pengelolaan: Rp 1.691.860.634
Jasa Giro: Rp 3 juta
Total penggunaan: Rp 4.429.703.589 (Rp 4,4 miliar)
Dalam laporannya, ACT juga menjelaskan soal penggunaan dana untuk keperluan lain seperti gaji dan tunjangan, relawan, marketing, hingga administrasi umum:
Gaji dan tunjangan: Rp 340.040.328
Biaya marketing: Rp 95.187.310
Administrasi dan umum: Rp 265.281.697
Relawan: Rp 43.127.373
Pada 2005, total kas dan setara kas ACT pada akhir tahun berjumlah Rp 448.496.280 (Rp 448 juta)
Baca Juga: Aksi Cepat Tanggap Penyelewengan Dana Umat Ramai Disorot, Disebut Dana Masuk ke Pemilik
Dan berikut laporan 2019 dan 2020 :
2019
Penerimaan
Zakat: Rp -
Kemanusiaan: Rp 396.849.534.440 (Rp 396 miliar)
Pengelolaan: Rp 106.110.684.211 (Rp 106 miliar)
Wakaf: 3.822.727.627 (Rp 3,8 miliar)
Dana nonhalal: Rp 280.688.803 (Rp 280 juta)
Penggunaan
Zakat: Rp 473.509.538 (Rp 473 juta)
Kemanusiaan: Rp 349.210.396.065 (Rp 349 miliar)
Wakaf: Rp 3.143.437.143 (Rp 3,1 miliar)
Pengelolaan: Rp 117.301.617.476 (terbagi untuk beban operasional, beban umum dan administrasi dan biaya marketing)
Dana nonhalal: -
Pada 2019, total kas dan setara kas ACT pada akhir tahun berjumlah Rp 8.868.392.422 (Rp 8,8 miliar)
Baca juga:
KPK Panggil Adik Ipar Nurhadi terkait Kasus TPPU Pengurusan Perkara MA
2020
Penerimaan
Zakat: Rp -
Kemanusiaan: Rp 373.729.275.191 (Rp 373 miliar)
Pengelolaan: Rp 85.204.515.273 (Rp 85 miliar)
Wakaf: 3.240.460.645 (Rp 3,2 miliar)
Dana nonhalal: Rp 286.408.491 (Rp 286 juta)