SEWAKTU.com -- Mabes Polri sampai saat ini masih terus mendalami aksi baku tembak anggota Polri antara Barada "E" dengan Brigadir "J".
Diketahui, kasus penembakan ini terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Menurut hasil penyelidikan kasus ajudan Kadiv Propam ditembak, motif tersebut dilatarbelakangi karena adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers yang disampaikan, Senin 11 Juli 2022 malam pada kasus ajudan Kadiv Propam ditembak.
Baca Juga: Larangan Mengendarai Motor Pakai Sandal Jepit, Begini Penjelasan Kakorlantas Polri
Brigadir "J" bukan ajudan melainkan sopir pribadi istri Ferdy Sambo ketika itu masuk kamar pribadi dan mencoba melakukan pelecehan seksual.
Istri Kadiv Propam itu lantas berteriak sehingga mengundang reaksi penjaga rumah Barada "E" yang berada di lantai dua.
Langsung tanpa pikir panjang, Brigadir "J" langsung mengeluarkan senjata dan menembak Barada "E" tujuh tembakan.
Baca Juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2022, Berikut 8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak
Barada "E" yang ketika itu juga memegang senjata membela diri dengan membalas tembakan ke arah Brigadir "J".
Lewat dari hasil olah TKP dan visum yang dilakukan Brigadir "J" mengalai luka tembak sebanyak tujuh lubang.***