Korlantas Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Pelat Nomor Warna Putih Kendaraan Secara Online

- Senin, 23 Mei 2022 | 13:47 WIB
Warna Dasar Pelat Kendaraan Bermotor Mulai Tahun 2022 Berubah, Tidak Ada Warna Hitam (Foto/ Polantasindonesia)
Warna Dasar Pelat Kendaraan Bermotor Mulai Tahun 2022 Berubah, Tidak Ada Warna Hitam (Foto/ Polantasindonesia)

SEWAKTU.com - Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus meminta masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online.

Pasalnya, hal tersebut merupakan tindakan yang salah.

Yusri mengatakan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

Baca Juga: Heboh Trend Gucci Model Challenge, Ririe Fairus Makin dikenal Setelah Ikuti Trend ini.

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," kata Yusri kepada wartawan.

Yusri menjelaskan pelat nomor kendaraan berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," ujar Yusri.

Baca Juga: Produk Mewah Brand Gucci, Dapat Membayar Menggunkan Bitcoin

Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang.

Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X