Selain Ganti Pelat Nomor Putih, Polri Juga Bakal Tanam Chip di Pelat Nomor Kendaraan Baru

- Jumat, 7 Januari 2022 | 13:31 WIB
Ilustrasi plat nomor. (Korlantas.polri.go.id)
Ilustrasi plat nomor. (Korlantas.polri.go.id)

SEWAKTU.com -- Korlantas Polri saat ini tengah menguji aturan tentang pemasangan chip atau perangkat elektronik yang berbentuk kepingan di pelat nomor kendaraan bermotor. 

Pemasangan chip oleh Polri perihal perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor yang tengah dipersiapkan Polri. Aturan beru ini melihat dari pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) diubah jadi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Sebelumnya aturan ini mengatur perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Baca Juga: Akui Dirinya Positif Omicron, Ashanty Jelaskan Kronologis Pulang dari Turki hingga Dirawat di RS

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan, rencana pemasangan chip ini akan lewat proses yang terkait seperti aturan berlaku, data dan lainnya. 

Aturan ini bakal memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan. Nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di pelat nomor mobil dan motor. 

“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Yusri Yunus dikutip dari Humas Polri, Jumat 7 Januari 2022.

Baca Juga: Internet di Kazakhstan Lumpuh, Tambang Bitcoin di Dunia Tumbang

Ia menuturkan, penanaman chip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffict Law Enforcement. 

“Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik,” terangnya.

Yusri Yunus juga menuturkan, saat ini masih dalam tahap persiapan. Setelah itu masuk pada tahapan sosialisasi dan terakhir penerapan. 

“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X