Baca Juga: 5 Wisata Malam di Medan, Wisata Yang Menarik Loh
Adapun Syarat terbaru naik Pesawat untuk perjalanan Domestik ini dikecualikan untuk angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
Para penumpang tetap diwajibkan untuk patuh dengan segala protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, mengganti masker secara rutin, mencuci tangan, menjaga jarak, dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan.
Selama aturan tersebut berlaku, Menhub Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang diperbolehkan 100 persen.
Syarat terbaru naik Pesawat untuk perjalanan Domestik berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.***