Baca Juga: 5 Wisata Malam di Medan, Wisata Yang Menarik Loh
Adapun Syarat terbaru naik Pesawat untuk perjalanan Domestik ini dikecualikan untuk angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
Para penumpang tetap diwajibkan untuk patuh dengan segala protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, mengganti masker secara rutin, mencuci tangan, menjaga jarak, dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan.
Selama aturan tersebut berlaku, Menhub Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang diperbolehkan 100 persen.
Syarat terbaru naik Pesawat untuk perjalanan Domestik berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.***
Artikel Terkait
Pesawat yang Ditumpangi Ridwan Kamil dan Jenazah Eril Terlihat Sudah Dekat Menuju Bandara Soekarno Hatta
Eks Bupati Bercanda Sebut di Bagasi Pesawat Wings Air Ada Bom, Penumpang Langsung Diturunkan
Pesawat Susi Air Kecelakaan Jatuh di Timika-Duma, Susi Pudjiastuti Bilang Begini
Wow! Raffi Ahmad Diam-Diam Beli Pesawat Pribadi, Buat Apa?
Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api, Para Wisatawan Wajib Tahu Aturan Ini