SEWAKTU.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat persyaratan terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik di tengah lonjakan Covid-19.
Regulasi terbaru tentang ketentuan naik pesawat terbaru untuk perjalanan domestik akan diterapkan mulai 17 Juli 2022.
Sebagai syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik, ada satu hal terpenting yang harus dipenuhi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangi aturan tersebut dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: 6 Cara Menghindari Toxic Relationship, Jangan Sampai Terjebak Dengan Janji Manisnya!
Dilansir dari SE Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, berikut ini Syarat terbaru naik Pesawat untuk perjalanan Domestik:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Misteri Gunung Bromo yang Belum Banyak Diketahui, Menyimpan Benda Pusaka Milik Dewa Brahma
4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan. Penumpang yang belum divaksin karena komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
5. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
6. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Namun, wajib didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.
Artikel Terkait
Pesawat yang Ditumpangi Ridwan Kamil dan Jenazah Eril Terlihat Sudah Dekat Menuju Bandara Soekarno Hatta
Eks Bupati Bercanda Sebut di Bagasi Pesawat Wings Air Ada Bom, Penumpang Langsung Diturunkan
Pesawat Susi Air Kecelakaan Jatuh di Timika-Duma, Susi Pudjiastuti Bilang Begini
Wow! Raffi Ahmad Diam-Diam Beli Pesawat Pribadi, Buat Apa?
Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api, Para Wisatawan Wajib Tahu Aturan Ini