news

Merek MS Glow Terdaftar di Dirjen HAKI Sebagai Minuman Serbuk Bukan Kosmetik, Bakal Ganti Nama?

Senin, 18 Juli 2022 | 11:19 WIB
Nama MS Glow di Dirjen HAKI ternyata bukan kosmetik. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Salah satu merek kosmetik yaitu PS Glow berhasil memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya perihal sengketa merek.

Pihak dari PS Glow yaitu Septia Siregar yang adalah istri Putra Siregar berhasil mendapatkan fakta terbaru ketika mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI.

Terbongkar bahwa nama MS Glow terdaftar bukan sebagai produk kecantikan, melainkan merek minuman serbuk.

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," terang Septia Siregar di Instagram dilansir Sewaktu.com, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Septia Siregar Blak-Blakan, Awal Mula Perseteruan PS Glow vs MS Glow Soal Merek Dagang

PS Store Glow merasa bahwa tidak menyalahi aturan, pihaknya lantas mengajukan gugatan balik. Hal tersebut semata untuk mempertahankan diri tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapa pun.

"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," terang Septia.

Dijelaskan sebelumnya, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bela Putra Siregar dan Istri Hingga Doakan Banding Kubu Shandy Purnamasari Ditolak

Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB