SEWAKTU.com -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya telah resmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan, kebijakan baru dilakukan untuk memudahkan semua masyarakat karena tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
Baca Juga: Integrasi NIK KTP dan NPWP Bakal Jadi Satu, Setuju?
"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," jelas Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa 19 Juli 2022.
Ia membeberkan, ada 19 juta NIK telah terintegrasi dengan NPWP. Hal tersebut artinya belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.***