SEWAKTU.com -- Rencana integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terealisasi sudah.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama perihal Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak telah disepakati.
Hal tersebut dimaksud untuk memperkuat integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga penyalur dana perpajakan serta Ditjen Dukcapil sebagai lembaga penyedia layanan masyarakat.
Baca Juga: Cara Mendaftar NPWP Online 2022 Secara Lengkap dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Peraturan integrasi data antara DJP dengan Ditjen Dukcapil ini diatur dalam pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu tentang penggunaan NIK sebagai kartu identitas NPWP bagi setiap warga negara Indonesia sebagai kewajiban pembayaran pajak.
Intergrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan bagi WNI yang wajib pajak dalam mengakses dan tahu informasi terkini serta mendapatkan layanan perpajakan dan mendukung gerakan satu data Indonesia.
Akan dijalankan tahun 2023, layanan ini ditargetkan dapat mencapai 100% penggunaan menjadikan data antar identitas warga negara bisa diakses hanya dalam satu dokumen data saja.
Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online, Ikuti 10 Langkah Mudah Ini
Integrasi ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas teknologi big data yang dapat membantu banyak lembaga dalam mengakses data masyarakat yang diperlukan.
Artikel Terkait
Cara Bikin KTP Elektronik 2022, Cuma dengan Pakai HP, Begini Caranya
Cara Mengaktifkan Find My iPhone, Jangan Khawatir iPhone Kesayanganmu Hilang
4 Cara Investasi Emas Mudah bagi Pemula, Sangat Menjanjikan di Masa Depan
Komunikasi Jarak Jauh dengan Cara Mengirim Pesan Melalui Mimpi, Ini Dia Caranya
5 Tips Cara Mencuci Buah dan Sayur yang Benar Agar Terhindar dari Bakteri