Kendati empat petinggi ACT yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu belum dilakukan penahanan.
Pasalnya penyidik masih akan melakukan gelar perkara dan memeriksa para tersangka.
“Penahanan, tunggu hasil pemeriksaan lanjutan lagi,” ujarnya.
Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin beserta dua orang lainnya dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dua tersangka lainnya itu bernama Hariyana Hermain alias HH dan N Imam Akbari. HH disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan.
Saat ini ketiganya keempat tersangka belum dilakukan penahanan. Polisi beralasan akan melakukan kembali gelar perkara di internal untuk penangkapan atau penahanan para petinggi Yayasan ACT tersebut.***