Nominal Dana Umat yang Diselewengkan ACT untuk Koperasi Syariah 212 Akhirya Terungkap, Luar Biasa Besar!

- Selasa, 26 Juli 2022 | 16:25 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Kendati empat petinggi ACT yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu belum dilakukan penahanan.

Pasalnya penyidik masih akan melakukan gelar perkara dan memeriksa para tersangka.

“Penahanan, tunggu hasil pemeriksaan lanjutan lagi,” ujarnya.

Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin beserta dua orang lainnya dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Siap-siap, Para Petinggi ACT atau Aksi Cepat Tanggap Bakal Diperiksa Densus 88 Terkait Dugaan Dana Teroris

Dua tersangka lainnya itu bernama Hariyana Hermain alias HH dan N Imam Akbari. HH disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Saat ini ketiganya keempat tersangka belum dilakukan penahanan. Polisi beralasan akan melakukan kembali gelar perkara di internal untuk penangkapan atau penahanan para petinggi Yayasan ACT tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X